1.
Faktor-faktor yang menjadi
pertimbangan kita untuk memilih bentuk badan usaha:
a.
Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
b.
Pihak-pihak yang terlibat dalam
kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
c.
Besarnya resiko kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya kerugian.
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya kerugian.
d.
Besarnya investasi yang ditanam
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.
e.
Peraturan-peraturan pemerintah
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi.
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi.
2.
Kelebihan dan kekurangan Perseroan
terbatas.
Kelebihan Perseroan Terbatas:
Kelebihan Perseroan Terbatas:
a.
Tanggung jawab yang terbatas dari
para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda
termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya
bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan dan tidak lebih.
b.
Kelangsungan perusahaan sebagai
badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik
dapat berganti-ganti.
c.
Mudah untuk memindahkan hak milik
dengan menjual saham kepadaorang lain
d.
Mudah memperoleh tambahan modal
untuk memperluas volumeusahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
e.
Manajemen dan spesialisasinya
memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi
jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih
cakap.
Kelemahan Perseroan Terbatas :
Kelemahan Perseroan Terbatas :
a.
PT merupakan subyek pajak
tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yangterkena pajak. Dividen atau laba
bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai
pajak pendapatan.Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
b.
Jika anda akan mendirikan perseroan
terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya.
Dalam pendiriannya, PTmemerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha
tertentu.
c.
Biaya pembentukannya relatif tinggi.
d.
Bagi sebagian besar orang, PT
dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena
segala aktivitas perusahaan harusdilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang
menyangkut laba perusahaan.
3.
BUMN
4.
Perusahaan Bukan badan Hukum
Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya : Perusahaan Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV.
PERUSAHAAN BUKAN BADAN HUKUM merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan).
Beberapa penjelasan singkat mengenai Perusahan Bukan Badan Hukum.
Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya : Perusahaan Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV.
PERUSAHAAN BUKAN BADAN HUKUM merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan).
Beberapa penjelasan singkat mengenai Perusahan Bukan Badan Hukum.
a.
Subjek hukumnya adalah orang-orang
yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah
hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
b.
Pada perusahaan bukan badan hukum,
yang bertindak sebagai subjek hukum adalah orang-orangnya dan bukan
perkumpulannya sehingga yang dituntut adalah orang-orangnya oleh pihak ketiga.
c.
Harta kekayaan dalam perusahaan yang
tidak berbadan hukum adalah dicampur, artinya bila terjadi kerugian/penuntutan
yang berujung pembayaran ganti rugi /pelunasan utang maka harta kekayaan
pribadi dapat menjadi jaminannya. Dengan kata lain, pertanggung jawabannya
pribadi untuk keseluruhan.
d.
Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi
para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta
pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
5.
Penggabungan badan usaha dalam
bisnis merupakan salah satu strategi yang dilakukan oleh beberapa badan usaha
yang bertujuan untuk mengurangi tingginya persaingan, menggabungkan kekuatan
serta bertujuan untuk membuat kegiatan usaha dapat berjalan lebih efesiaen dan
efektif. Dalam dunia ekonomi penggabungan badan usaha dapat dilakukan dengan
cara vertikal maupun dengan cara horizontal. Penggabungan secara vertikal
diartikan sebagai penggabungan beberapa badan usaha yang didasarkan atas urutan
proses produksi atau proses pengerjaannya. Contohnya badan usaha bergerak
dalam penyedia tembakau melakukan pengabungan usaha dengan badan usaha bergerak
dalam penyediaan cengkeh dan badan usaha yang bergerak dalam pengolahan
tembakau hingga akhirnya terbentuklah produk dalam hal ini rokok. Penggabungan
vertikal memiliki beberapa manfaat salah satunya dapat menjadikan proses
produksi lebih stabil dan berkesinambungan, hal ini karena penyediaan bahan
baku stoknya jelas dan dapat diperoleh dengan harga lebih terjangkau dan tidak
perlu bersaing dengan badan usaha lain untuk mendapatkan bahan-bahan yang
diperlukan.
Penggabungan horizontal adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang memiliki kegiatan atau jenis usaha yang serupa dengan tujuan untuk mencapai tujuan tertentu. Misalnya, gabungan beberapa bank kecil membentuk sehingga tercipta bank besar, diindonesia contohnya bank mandiri, contoh lain gabungan beberapa stasiun televisi membentuk stasiun televisi yang lebih besar dll.
Dalam ekonomi dikenal beberapa bentuk-bentuk gabungan dari beberapa badan usaha, antara lain sebagai berikut:
Penggabungan horizontal adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang memiliki kegiatan atau jenis usaha yang serupa dengan tujuan untuk mencapai tujuan tertentu. Misalnya, gabungan beberapa bank kecil membentuk sehingga tercipta bank besar, diindonesia contohnya bank mandiri, contoh lain gabungan beberapa stasiun televisi membentuk stasiun televisi yang lebih besar dll.
Dalam ekonomi dikenal beberapa bentuk-bentuk gabungan dari beberapa badan usaha, antara lain sebagai berikut:
1)
Bentuk Holding Company
Holding Company adalah suatu bentuk gabungan beberapa badan
usaha yang dilakukan dengan cara pembelian sebagian saham atau seluruh saham
satu atau beberapa badan usaha. Dalam Pengabungan dengan cara holding company
maka badan usaha yang melakukan pembelian saham dari badan usaha lainnya
memiliki hak untuk mengatur dan mengendalikan badan usaha yang sahamnya telah
dibeli.
2)
Bentuk Joint Venture
Joint Venture adalah bentuk gabungan beberapa badan usaha
yang berasal dari negara-negara yang berbeda menjadi satu kesatuan ekonomi yang
berbentuk Perseroan Terbatas. Karena berbentuk PT maka modal bentuk gabungan
join venture ini berupa saham.
3)
Bentuk Trust
Trust merupakan bentuk gabungan beberapa badan usaha yang
dilakukan dengan cara melebur beberapa badan usaha menjadi sebuah badan usaha
baru yang lebih besar. Dampak negatif dari trust salah satunya adalah
memungkinkan timbulnya monopoli yang dapat merugikan masyarakat, karena dengan
sistem monopoli badan usaha hasil peluburan tersebut dapat mepermainkan harga dan
kebijakanlainnya dengan lebih leluasa. Salah satu bentuk trust
dinusantara adalah terbentuknya sebuah bank yang dikenal dengan “Bank Mandiri”,
bank mandiri merupakan bank besar hasil gabungan dari bank-bank kecil anatara
lain Bank Dagang Negara (BDN), Bank Exim, Bank Pembangunan Indonesia dan Bank
Bumi Daya.
4)
Bentuk Concern
Concern adalah bentuk gabungan beberapa badan usaha yang
dilakukan dengan tujuan untuk memecahkan masalah pembelian. Contohnya, beberapa
badan usaha yang bergerak dalam produksi rokok melakukan pengabungan dengan
tujuan membeli tembakau dalam jumlah yang besar agar badan usaha tersebut
mendapatkan diskon lebih besar.
5)
Bentuk Kartel
Kartel
yaitu bentuk gabungan beberapa badan usaha yang sejenis dengan tujuan melakukan
beberapa kesepakatan atau beberapa perjanjian tertentu. Badan usaha yang telah
tergabung dalam kartel memiliki kebebasan sebagaimana sebelum bergabung dalam
kartel, kecuali terkait hal-hal yang telah disepakati bersama.