Soal :
- Jelaskan ciri-ciri dari Usaha Kecil!
- Jelaskan keunggulan dan kelemahan dari bisnis Usaha Kecil!
- Jelaskan apa yang dimaksud dengan Wirausaha!
- Jelaskan berbagai sikap yang perlu diperlihatkan oleh seorang wirausaha dalam rangka membuat bisnisnya berhasil!
- Jelaskan berbagai cara yang dapat ditepmuh jika seorang ingin menjadi Wirausaha!
Jawaban :
- Usaha Kecil adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Keunggulan Usaha Kecil :
Pemilik merangkap manajer perusahaan dan
merangkap semua fungsimanajerial seperti marketing, finance, dan administrasi.
Hal ini dapat dijadikan kelebihan karena dapat memperkecil biaya yang
dikeluarkan untuk menggaji karyawan yang ada.
Sebagian besar membuat lapangan pekerjaan baru, inovasi, sumber daya baru serta barang dan jasa-jasa baru. Usaha kecil yang semakin banyak dapat kita jumpai akhir-akhir ini juga dapat membantu pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan baru. Selain itu usaha kecil yang bermunculan memiliki ide-ide baru yang menarik.
Fleksibel terhadap bentuk fluktuasi jangka pendek, namun tidak memiliki rencana jangka panjang.
Bebas menentukan harga produksi atas barang dan jasa. Dalam usaha kecil ini pemilik dibebaskan untuk menentukan berapa harga produksi atas barang atau jasanya.
Prosedur hukumnya sederhana. Usaha kecil memiliki kelebihan dibidang hukum yaitu mudah mendirikannya, berbeda dengan usaha yang besar atau industri besar yang harus berlandaskan hukum serta notaris.
Pajak relatif ringan, hal ini juga termasuk kelebihan usaha / industri kecil dibanding industri besar karena yang dikenakan pajak adalah pribadi/pengusaha, bukan perusahaannya.
Mudah dibubarkan setiap saat jika dikehendaki. Pemilik perusahaan kecil memiliki wewenang bebas membubarkan usahanya kapan saja, sesuai yang diinginkan oleh sang pemilik.
Pemilik mengelola secara mandiri dan bebas waktu.
Sebagian besar membuat lapangan pekerjaan baru, inovasi, sumber daya baru serta barang dan jasa-jasa baru. Usaha kecil yang semakin banyak dapat kita jumpai akhir-akhir ini juga dapat membantu pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan baru. Selain itu usaha kecil yang bermunculan memiliki ide-ide baru yang menarik.
Fleksibel terhadap bentuk fluktuasi jangka pendek, namun tidak memiliki rencana jangka panjang.
Bebas menentukan harga produksi atas barang dan jasa. Dalam usaha kecil ini pemilik dibebaskan untuk menentukan berapa harga produksi atas barang atau jasanya.
Prosedur hukumnya sederhana. Usaha kecil memiliki kelebihan dibidang hukum yaitu mudah mendirikannya, berbeda dengan usaha yang besar atau industri besar yang harus berlandaskan hukum serta notaris.
Pajak relatif ringan, hal ini juga termasuk kelebihan usaha / industri kecil dibanding industri besar karena yang dikenakan pajak adalah pribadi/pengusaha, bukan perusahaannya.
Mudah dibubarkan setiap saat jika dikehendaki. Pemilik perusahaan kecil memiliki wewenang bebas membubarkan usahanya kapan saja, sesuai yang diinginkan oleh sang pemilik.
Pemilik mengelola secara mandiri dan bebas waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar