HUKUM
Hukum adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum
memiliki hukuman yang lebih tegas. Hukum merupakan
untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud
keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya
dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat
menghasilkan keteraturan. Ada berbagai macam pengertian
hukum menurut
para ahli, tentunya untuk mengetahui seperti apa pengertian hukum yang
sebenarnya maka kita bisa sembarang menafsirkan, oleh karena itu berikut
informasi tentang pengertian hukum menurut para ahli:
1.
Pengertian hukum menurut P.Borst adalah sekumpulan
aturan hidup yang memiliki sifat memaksa untuk menjaga dan melindungi
kepentingan manusia dalam bermasyarakat.
2.
Pengertian Hukum menurut Leon Duguit adalah himpunan
aturan perilaku para anggota masyarakat dimana aturan yang daya penerapannya
pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat untuk dijadikan jaminan dari
kepentingan kolektif dan jika peraturan dilanggar maka akan menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang telah melakukan pelanggaran itu.
3.
Pengertian hukum menurut J. Van Aperldoor adalah untuk
mengatur pergaulan hidup dengan damai.
4.
Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Van Kan adalah suatu
sekumpulan peraturan hidup yang memiliki sifat memaksa dalam melindungi
kepentingan manusia yang ada dalam masyarakat.
5.
Pengertian hukum menurut M.H. Tirtaatmidjaja SH yang
menerangkan dalam buku beliau “Pokok-poko Hukum perniagaan” menegaskan bahwa
“Hukum adalah segala aturan atau norma yang mesti dituruti dalam tingkah laku
segala tindakan didalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian
– jika melanggar aturan-aturan itu maka akan membahayakan diri sendiri atau
harta, umpanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
Unsur-unsur hukum
Dari beberapa perumusan mengenai hukum yang telah diberikan oleh para ahli
hukum tersebut, maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa Hukum itu meliputi
beberapa unsur yaitu:
a.
Peraturan tentang tingkah laku atau perilaku manusia
dalam pergaulan masyarakat
b.
Peraturan itu diadakan oleh setiap badan-badan resmi
yang berwajib
c.
Peraturan itu memiliki sifat memaksa
d.
Sanksi terhadap pelangggaran peraturan tersebut ialah
tegas.
Ciri-ciri
Hukum
Untuk
dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri humum yaitu:
a. Adanya
perintah dan atau larangan.
b. Perintah
dan atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang . sehingga tata-tertib
dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena
itulah hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup
kemasyarakatan yang di namakan kaedah hukum.
Bidang Hukum
Hukum
dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum
publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata
negara, hukum
administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum
lingkungan.
1. Hukum
Pidana
Hukum
pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang
mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang
diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat
diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana
dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
Kejahatan
ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang -
undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa
keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi
berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan
sebagainya.
Pelanggaran
ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak
memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain,
seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam
berkendaraan, dan sebagainya.
Di
Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda,
sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex
generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia di mana asas-asas
umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar
KUHP (lex specialis)
2. Hukum
perdata
Salah
satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu
dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum
privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat
adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat
digolongkan antara lain menjadi:
a. Hukum
keluarga
b. Hukum
harta kekayaan
c. Hukum
benda
d. Hukum
perikatan
e. Hukum waris
3. Hukum
Acara
Untuk
tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum
formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa
yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap
hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang
berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum
materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum
acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata.
Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata
usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi,
jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum
acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang
mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi
menurut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas
penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan
pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai
terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang
harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara
terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara
perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa
(penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana.
Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan
perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang
merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak
yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis
gugatan tersebut.
Tegaknya
supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu
sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung
tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim,
jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar
penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek
yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu,
maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
NORMA
Kata
norma berasal dari bahasa Belanda norm, yang berarti pokok
kaidah, patokan, atau pedoman. Dalam Kamus Hukum Umum, kata norma atau norm diberikan
pengertian sebagai kaidah yang menjadi petunjuk, pedoman bagi seseorang untuk
berbuat atau tidak berbuat, dan bertingkah laku dalam lingkungan masyarakatnya,
misalnya norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum. Namun, ada juga yang
berpendapat bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, mos yang merupakan
bentuk jamak dari mores, artinya adalah kebiasaan, tata kelakuan, atau ada
istiadat.
Norma
adalah bentuk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya,
memiliki aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak.
Norma-norma ini mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Di dalam
norma terkandung aturan-aturan dan pentunjuk kehidupan mengenai benar dan
salah, baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, yang harus ditaati oleh warga
masyarakat. Jika norma itu dilanggar, si pelanggar akan terkena sanksi. Norma
memiliki kekuatan yang mengingat dan memaksa pihak lain untuk mematuhi aturan
yang berlaku. Jadi, secara sederhana pengertian norma adalah aturan yang
mengandung sanksi. Terbentuknya norma didasari oleh kebutuhan demi terciptanya
hubungan yang harmonis, selaras, dan serasi di antara warga masyarakat.
Pengertian Norma dari Beberapa Ahli
Selain uraian diatas, menarik juga untuk memperhatikan
beberapa pendapat ahli yang berbicara tentang norma.
Norma menurut Robert M.z Lawang
Norma
adalah acuan tingkah laku dalam suatu kelompok tertentu. Norma memungkinkan
seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai
oleh orang lain. Norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung
atau menolak perilaku seseorang.
Norma Menurut Soerjono Soekanto
Norma
adalah seperangkat aturan agar hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana
sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses pelembagaan. Adapun
yang dimaksud pelembagaan adalah suatu proses yang dilewati oleh suatu norma
kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga
masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian
ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
Norma Menurut Bellebaum
Norma
adalah alat untuk mengatur orang bertingkah laku dalam suatu komunitas
berdasarkan keyakinan dan sikap-sikap tertentu. Norma hanya berlaku dalam suatu
kelompok sosial yang merangkum berbagai manusia yang mempunyai
sekurang-kurangnya satu cir khas dalam hidup dan kelakuan mereka yang dengan
secara teratur membuat sesuatu bersama-sama, dan yang telah mengembangkan
semacam perasaan persaudaraan. Jadi, norma itu menyangkut kerja sama dalam
kelompok atau mengatur tindakan tiap-tiap anggota untuk mencapai dan menjunjung
tinggi nilai-nilai yang diyakini bersama.
Macam-macam Norma
Norma Agama, yaitu bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar. Norma agama ditentukan oleh tiap-tiap agama dan kepercayaan. Pelanggaran terhadap norma agama dikatakan sebagai dosa dan hukumannya neraka.
Norma Kesusilaan merupakan yang paling halus, dimana dibuat untuk
menghargai harkat dan martabat seseorang. Norma ini bersumber dari perasaan
manusia.
Norma Kesopanan, yaitu peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang
berkenaan dengan cara seseorang bertingkah laku wajar. Norma ini bersumber dari
perasaan manusia.
Norma Kebiasaan ialah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk
atau peraturan yang dibuat secara sadar maupun tidak. Perilaku ini dilakukan
berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.
Norma Hukum adalah aturan sosial dimana dibuat oleh
lembaga-lembaga tertentu, pemerintah, sehingga sanksi pelanggaran ini tegas dan
jelas.
Fungsi Norma
Norma berfungsi sebagai suatu
pedoman orientasi kehidupan warga
masyarakat dalam proses sosialisasi yaitu suatu proses seseorang individu dalam
masyarakat belajar berbagai hal yang dibutuhkan dalam hidupnya. Norma yang
telah dipelajari setiap warga masyarakat dalam proses sosialiasasi menentukan
bagaimana tingkah laku dari individu pendukung nilai tersebut. Sebagai contoh,
di Negara kita di Indonesia, kita selalu hormat dan "tabe" kepada
orang yang lebih tua khususnya kepada orangtua kita dan guru kita. Artinya,
nilai tentang kesopanan tertanam dalam warga Indonesia. Apabila ada anak
yang melanggar norma tersebut, atau tidak menganut nilai nilai kesopanan yang
diharapkan, maka akan mendapatkan pengucilan sosial.
Fungsi
norma sosial oleh para sosiologi dikatakan bahwa berperan dalam pembentukan kode kode. Kode kode
tersebut merupakan aturan-aturan yang memiliki sanksi atau hukuman bagi yang
melanggar. Menurut Hassan Shadily (1993) terdapat 3 kode sosial yaitu kode etik
(ethical code), kode moral (moral code) dan terakhir kode agama (religion
code).
Selain
diatas, masih ada beberapa fungsi norma sosial yaitu:
·
Sebagai pedoman atau patokan
perilaku dan perbuatan dalam masyarakat
·
Sebagai wujud konkret dari nilai
nilai yang dikandung oleh masyarakat
·
Sebagai standar atau skala ukur
berbagai jenis tingkah laku yang ada dalam suatu masyarakat
Selain
itu, ditambahkan oleh Hanneman Samuel dalam bukunya Nilai dan Norma (2004)
bahwa salah satu fungsi norma sosial adalah kelengkapan kehidupan bersama dalam masyarakat. Dan Joseph
Fletcher (Situation Ethics, 1966) mengatakan bahwa fungsi norma norma adalah menerangkan jalan yang terbaik (give
the best way). Ditambahkannya bahwa ada norma norma yang hanya memiliki fungsi
tersebut dan adapun yang memiliki fungsi yang lebih banyak lagi.
Dalam
buku persiapan ujian nasioanal dijelaskan bahwa fungsi norma sosial adalah
·
Memberikan batasan yang berupa
perintah ataupun larangan dalam bertindak dan berperilaku
·
Memaksa individu untuk beradaptasi
dan menyesuaikan diri dengan norma norma yang ada dalam masyarakat dan menyerap
nilai nilai yang diharapkan
·
Menjaga kebersamaan dan solidaritas
antara anggota masyarakat
·
Menjaga ketertiban dan keteraturan
dalam Masyarakat
·
Menjaga kelestarian lingkungan
sekitar
Terakhir
ditambahkan oleh Grundnorm dalam etika dan hukum serta Hans Kelsen (Pure Theory
of Law, 1960) bahwa fungsi norma
yang paling dasar adalah menjamin keutuhan sebuah sistem yang di
dalamnya termuat semua norma atau hukum sebagai bagian dari sistem tersebut.
Tingkatan Penegakan Dalam Norma
Tingkatan penegakan dalam norma
:
§ Pelanggaran
norma yang dikenakan Sanksi hukum, biasanya termasuk penegakan hukum.
§ Pelanggar
norma yang diterapkan dianggap eksentrik atau tak
normal (perilaku di luar kebiasaan).
§ Perilaku
lainnya di luar norma tidak diakui. Norma-norma telah di asumsikan lebih
dahulu, dan seringkali pada tingkat ekstrem dimana pada setiap penentangan
norma bisa memprovokasi stigma atau sangsi.
Contoh:
·
Kata orang tua seringkali
diasumsikan bahwa seseorang itu telah menikah.
·
Pada pasangan yang telah menikah
(suami-istri) selalu dianggap bahwa pasangan tersebut akan memiliki atau
menginginkan anak.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar