Koperasi adalah organisasi di
Indonesia yang bergerak di dalam bidang pembangunan. Koperasi juga merupakan
salah satu pilar pembangunan ekonomi di Indonesia.
Koperasi Indonesia (KI) sejatinya
merupakan wadah pemberdayaan ekonomi rakyat untuk mengurangi kemiskinan dan
ketimpangan. Angka kemiskinan dan ketimpangan yang terus melonjak menimbulkan
tanda tanya tentang peranan gerakan Koperasi Indonesia saat ini.
Gerakan Koperasi Indonesia
hakikatnya adalah perwujudan “Demokrasi Ekonomi” yang diperintahkan pasal 33
ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.
Dalam Koperasi, kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Logikanya, bila
Koperasi Indonesia dibangun menurut esensi tersebut di atas sejatinya
kemiskinan dan kesenjangan bakal dapat diatasi.
Secara empiris gerakan Koperasi Indonesia
berbeda dengan konsep koperasi universal, sebab penerapannya di Indonesia
menggunakan konsep, taktik, dan strategi yang khas berdasarkan Pasal 33 ayat 1
UUD 1945 serta penjelasannya dan UU No 25 Tahun 1992.
Koperasi Indonesia, selain memiliki ciri-ciri universal,
juga mempunyai visi:
1. Koperasi Indonesia sebagai jiwa dan
semangat kekeluargaan (gotong-royong) yang merupakan nilai dasar Pancasila
harus menjadi acuan aturan main, baik secara internal maupun dalam interaksi
dan interelasi di semua pelaku ekonomi nasional, yaitu koperasi, BUMN dan
swasta. Bung Hatta pun menyebutkan bahwa BUMN dan swasta mesti berjiwa
koperasi.
2. Koperasi Indonesia sebagai wadah
ekonomi rakyat merupakan bagian integral dari sistem perekonomian Pancasila
yang bervisi sebagai wadah ekonomi yang mengamalkan gotong royong sebagai nilai
dasar Pancasila.
Sebagai wadah gerakan ekonomi dari
rakyat, Koperasi Indonesia berperan dalam mengentaskan diri dari kemiskinan,
serta merupakan soko guru perekonomian rakyat.
Tujuan Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun
1992 mengenai Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.
Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun
1992, sebagai berikut :
1.
Fungsi
koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Fungsi
koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3.
Fungsi
koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
4.
Fungsi
koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Untuk menjadi seorang menteri koperasi ada hal-hal yang
dilakukan seperti halnya :
1.
Merumuskan
kebijakkan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(UKM).
2.
Mengkoordinasikan
dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program pemantauan,
analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
3.
Meningkatkan
peran serta masyarakat di bidang koperasi dan UKM.
4.
Mengkoordinasikan
kegiatan operasional lembaga pengembangan sumber daya ekonomi rakyat.
Menurut saya saat ini koperasi di
Indonesia sedang dalam keadaan buruk. Dikarenakan peminat koperasi berkurang.
Andai saya
menjadi Menteri Koperasi, saya akan memperbaiki sistem Internal dan sistem
organisasinya, mengerjakan seluruh tugas Menteri Koperasi yang sudah
sebagaimana mestinya yang sudah tertera dalam Undang-Undang.
Saya juga
akan membangun dan mengirim Badan Pengawasan Koperasi disetiap daerah agar
koperasi dapat berjalan dengan lancer sebagaimana mestinya. Kemudian saya akan
meningkatkan minat masyarakat akan Koperasi dengan cara yang lebih unik dan
tidak melenceng dalam Undang-Undang yang ada.
Sesuai
dengan tanggal peringatan Hari Koperasi 12 Juli, saya akan menjadi Hari
Peringatan Koperasi tersebut untuk memberantas kemiskinan dan menambah
pembangunan disetiap desa.