Minggu, 11 Oktober 2015

Andai Saya Menjadi Menteri Koperasi


Koperasi adalah organisasi di Indonesia yang bergerak di dalam bidang pembangunan. Koperasi juga merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi di Indonesia.
Koperasi Indonesia (KI) sejatinya merupakan wadah pemberdayaan ekonomi rakyat untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan. Angka kemiskinan dan ketimpangan yang terus melonjak menimbulkan tanda tanya tentang peranan gerakan Koperasi Indonesia saat ini.
Gerakan Koperasi Indonesia hakikatnya adalah perwujudan “Demokrasi Ekonomi” yang diperintahkan pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.
Dalam Koperasi, kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Logikanya, bila Koperasi Indonesia dibangun menurut esensi tersebut di atas sejatinya kemiskinan dan kesenjangan bakal dapat diatasi.
Secara empiris gerakan Koperasi Indonesia berbeda dengan konsep koperasi universal, sebab penerapannya di Indonesia menggunakan konsep, taktik, dan strategi yang khas berdasarkan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 serta penjelasannya dan UU No 25 Tahun 1992.
Koperasi Indonesia, selain memiliki ciri-ciri universal, juga mempunyai visi:
1.      Koperasi Indonesia sebagai jiwa dan semangat kekeluargaan (gotong-royong) yang merupakan nilai dasar Pancasila harus menjadi acuan aturan main, baik secara internal maupun dalam interaksi dan interelasi di semua pelaku ekonomi nasional, yaitu koperasi, BUMN dan swasta. Bung Hatta pun menyebutkan bahwa BUMN dan swasta mesti berjiwa koperasi.
2.      Koperasi Indonesia sebagai wadah ekonomi rakyat merupakan bagian integral dari sistem perekonomian Pancasila yang bervisi sebagai wadah ekonomi yang mengamalkan gotong royong sebagai nilai dasar Pancasila.
Sebagai wadah gerakan ekonomi dari rakyat, Koperasi Indonesia berperan dalam mengentaskan diri dari kemiskinan, serta merupakan soko guru perekonomian rakyat.
Tujuan Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.
Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992, sebagai berikut :
1.                  Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.                  Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.                  Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.                  Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Untuk menjadi seorang menteri koperasi ada hal-hal yang dilakukan seperti halnya :
1.                  Merumuskan kebijakkan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
2.                  Mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
3.                  Meningkatkan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan UKM.
4.                  Mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumber daya ekonomi rakyat.

Menurut saya saat ini koperasi di Indonesia sedang dalam keadaan buruk. Dikarenakan peminat koperasi berkurang.
Andai saya menjadi Menteri Koperasi, saya akan memperbaiki sistem Internal dan sistem organisasinya, mengerjakan seluruh tugas Menteri Koperasi yang sudah sebagaimana mestinya yang sudah tertera dalam Undang-Undang.
Saya juga akan membangun dan mengirim Badan Pengawasan Koperasi disetiap daerah agar koperasi dapat berjalan dengan lancer sebagaimana mestinya. Kemudian saya akan meningkatkan minat masyarakat akan Koperasi dengan cara yang lebih unik dan tidak melenceng dalam Undang-Undang yang ada.
Sesuai dengan tanggal peringatan Hari Koperasi 12 Juli, saya akan menjadi Hari Peringatan Koperasi tersebut untuk memberantas kemiskinan dan menambah pembangunan disetiap desa. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar