1.
Calon-Calon Pendiri Harus Mempunyai Kepentingan
Ekonomi yang Sama
Koperasi
sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan
proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang
perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut
memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar
memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai
anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
2.
Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses
kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya Rapat Pembentukan dimana
untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota
pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3
(tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
Rapat
pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang
Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana
kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan
dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan,
sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan
untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum
di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila
memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian,
perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
Dalam Rapat Pembentukan
akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5
Ayat 5) :
1.
Nama dan tempat kedudukan
2.
Maksud dan tujuan
3.
Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
4.
Rapat Anggota
5.
Pengurus, Pengawas dan Pengelola
6.
Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
3.
Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses
ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah
Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para
pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
Selanjutnya Notaris atau
kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat
yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
·
2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
·
Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani
Notaris.
·
Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya
sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para
pendiri.
·
Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
·
Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang
undangan.
4.
Penelitian oleh Pejabat yang Memiliki Kewenangan
Langkah
akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan
Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang
akan melakukan :
·
Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8
Ayat 2),
·
Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Kemungkinan-kemungkinan dalam keputusan pejabat:
·
Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3
(tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
·
Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya
disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak
permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
·
Mengenai penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang
pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1
(satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
Demikian cara-cara pendirian koperasi hingga diakui sebagai Badan
Hukum, dalam proses tersebut terdapat Syarat berupa Dokumen Fisik yang harus
dipenuhi. Berikut daftar lengkapnya:
Syarat Untuk Pendirian
Koperasi
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.
Daftar hadir rapat pendirian Koperasi.
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir
agar mempermudah pada saat verifikasi).
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan
pembentukan koperasi.
6.
Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya
sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan
Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.
Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.
Daftar Sarana Kerja Koperasi.
10. Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur Organisasi
Koperasi.
12. Surat Pernyataan Status
kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
Dokumen lain yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Sumber : http://catatandiankurniawan.blogspot.com/2014/01/tata-cara-mendirikan-koperasi_3.html
"Thank you for nice information
BalasHapusPlease visit our website unimuda and uhamka"