Berdasarkan
sistem pemilikan sumber daya ekonomi atau faktor-faktor produksi, tak terdapat
alasan untuk menyatakan bahwa sistem ekonomi kita adalah kapitalistik.
Indonesia mengakui pemilikan individual atas faktor-faktor produksi; kecuali
untuk sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Jadi secara konstitusional, sistem ekonomi indonesia bukan kapitalisme dan
bukan pula sosialisme.
Sehubungan
dengan persaingan antar badan-usaha, tidak terdapat rintangan bagi suatu
perusahaan untuk memasuki bidang usaha tertentu. Namun untuk menghindari
persaingan tak sehat dalam pasar barang tententu yang sudah jenuh, pemerintah
mengendalikannya dengan membuka prioritas-prioritas bidang usaha.
Jadi pada
kesimpulannya, bahwa iklim persaingan berekonomi dan kompetisi berbisnis di
indonesia bukanlah persaingan yang bebas-lepas, melainkan persaingan yang
terencana-terkendali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar