Ijhadh (aborsi) menurut bahasa berarti menggugurkan kandungan yang kurang masanya atau kurang kejadiannya, tidak ada perbedaan antara kehamilan anak permpuan atau laki – laki, baik aborsi ini dilakukan dengan sengaja atau tidak. lafazh ijhadh memiliki beberapa sinonim seperti isqath (menjatuhkan), ilqa’ (membuuang), tharah (melempar), dan imlash (menyingkirkan).
sebab – sebab aborsi ant”ara lain :
- karena
takut miskin atau pengahasilan yang tidak memadai, aborsi ini dilarang
berdasarkan firman Allah Stw : “Dan janganlah kamu membunnuh anak
– anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi
rezeki kepada meraka dan juga kepadamu. sesungguhnya mmembunuh mereka
adalah suatu dosa yang besar.” (Qs. Al Israa’ (17): 31)
- karena ibu
khawatir anak yang tengah disusuinya terhenti mendapatkan asi
- takut janin
tertular penyakit yang diderita ibu atau ayahnya
- kekhawatiran
akan kelangsungan hidup ibu apabila kehamilan menbahayakan kesehatannya
- niat
menggugurkan janin pada kanndungan kehamilan yang tidak di syariatkan
akibat perzinahan
Aborsi tidak terlepas dari kondisi sebelum
ditiupkannya ruh ke janin, yaitu sebelum empat bulan peratama kehamilan, atau
sesudahnya. karena aborsi setelah peniupkan ruh menjadi kesepakatan
diantara ahli fikih. jadi, sebaiknya memulai dengan penjelasan hukumnya,
dilanjutkan dengan penjelasan tentang aborsi sebelum ditiupkannya ruh kedalam
jannin.
tidak ada perselisihan diantara ahli fikih
seputar pengharaman aborsi setelah ditiupkannya ruh ke janin, dan bahwa unsur
sengaja dalam aborsi dianggap sebagai tindak kejahatan yang mengakibatkan
hukuman, karena aborsi ini menghilangkan nyawa anak Adam yang hidup. ada banyak
dalil tentang haramnya menghilangkan nyawa anak Adam di dalam Kitab, sunnah dan Ijma’ulama.
dalil tentang al-Quran, antara lain :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (Alasan) yang benar. dan
barang siapa dibunuh secara zhalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi
kekuasaan kepada ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. seungguhnya ia
adalah orang yang mendapat pertolongan.” (Qs. Al Israa’ (17) :33)
Aspek Pembuktian
Sekalipun ayat ini merupakan larangan membunuh
anak karena takut miskin, dan janin dapat disebut anak setelah masa kelahiran,
oleh karenanya kehamilan tidak dapata disebut anak sebelum ia dilahirkan.
Meskipun demikian, kehamilan sama hukumnya dengan anak yang telah hidup, dengan
pertimbangan kejadian yang ditujunya, karena kehamilan berakibat kepada
kelahiran. karena itu, perbutan sewenang- wenang terhadapnya dengan cara aborsi
sama hukumnya dengan membunuhnya setelah kelahiran yaitu haram dan dosa.
Allah SWT berfirman :
“Katakanlah, ‘ Marilah kubacakan apa yang
diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu. Yaitu, janganlah kamu mempersekutukan
sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan jangan
lah kamu membunuh anak – anak mu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi
rezeki kepada kamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan –
perbuatan yang keji, baik yang nampak diantaranya maupun yang ttersembunyi,
ddan janganlah kamu membunuh jiwa yaang diiharamkan Allah (membunuhnya)
melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. ‘ demikian itu yang diperintahkan
oleh Tuhanmu kepadaamu supaya kammu memahami (nya).” (Qs. Al An’aam (6) :151)
apabila sebagian ulama menggunakan ayat yang
mengharamkan membunuh anak karena takut fikir ini sebagai dalil atas keharaman
‘azl karena ia mencegah kehamilan, maka lebih baik sekiranya ayat ini dijadikan
atas dalil haramnya mengaborsi kehamilan, karena anak telah ada, terlebih
setelah ditiupkannya ruh kepadanya.
Firman Allah SWT :
“Hai Nabi, apabila datang kepaddamu perempuan
– perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mmereka tidak akan
mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan
berzina, tidak akan membunuh anak-ananya, tidak akan berbuat dusta yang mereka
ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam
urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkalah ampunan
kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (Qs. Al Mumtahanah (60): 12)
telah dijelaskan bahwa ayat diatas dimaksudkan
untuk mengambil janji kepada kaum peermpuan mukmin agar tidak megaborsi
kehamilan mereka, setelah mengambil janji untuk tidak syirik, mencuri, dan
zina. perintah tersebut diarahkan kepada mereka, dan ada kemutlakan lafazh walad (anak) yang mencangkup anak laki-laki
dan perempuuan. ini berarti memaknai ayat dengan larangan aborsi itu lebih kuat
daripada memaknainya dengan wa’ad,sebagaimana
telah dijelaskan diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar