Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.
Sasaran dari penyebaran
narkoba ini adalah kaum muda atau remaja.
Kalau dirata-ratakan,
usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24
tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat
mengincar anak didik kita kapan saja.
Pengertian
Narkoba adalah
singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Sementara nafza merupakan
singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat
terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan
terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk
istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya.
Narkotika berasal dari
tiga jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3) koka.
Ketergantungan obat
dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi
obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak
melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak
nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh.
Bahaya bagi
pelajar
Di Indonesia, pencandu
narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada
umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia
produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba
biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok.
Karena kebiasaan
merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat
ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar
tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu
narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak negatif
penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red) adalah sebagai
berikut:
- Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
- Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
- Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
- Sering menguap, mengantuk, dan malas,
- Tidak memedulikan kesehatan diri,
- Suka mencuri untuk membeli narkoba.
Upaya Pencegahan
Upaya pencegahan
terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi
tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua,
guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman
narkoba terhadap anak-anak kita.
Adapun upaya-upaya yang
lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak
yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin
mengadakan razia mendadak secara rutin.
Kemudian pendampingan
dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih
sayang. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap
gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba
sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah. Yang tak kalah penting adalah,
pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa.
Karena salah satu
penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya
pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela
seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh sebab itu, mulai
saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap
dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak
kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi
anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk
menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat
terealisasikan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar